Bawaslu Cek Video Warga Madura Dapat Amplop Isi Uang Gambar Caleg, Minta Masyarakat Tak Terpengaruh

TRIBUNJATIM.COMBawaslu menelusuri video warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, dapat amplop isi uang bergambar calon anggota legislatif DPR RI.

Video tersebut diduga direkam setelah Rapat Konsolidasi Caleg di wilayah Desa Legung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura.

Uang tersebut ditaruh dalam amplop bergambar caleg dari salah satu partai, viral di media sosial.

Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, mengaku sudah menerima laporan video tersebut.

Pihaknya akan melakukan penelusuran ke lokasi dan orang yang ada dalam video tersebut.

“Kita tentu akan melakukan penelusuran terlebih dahulu,” kata Addahra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

“Memastikan apakah itu benar, lokasinya di mana, siapa yang membagikan (uang) dan siapa juga yang menerima.”

“Itu yang perlu dipastikan terlebih dahulu,” imbuhnya.

Addahra lantas mengungkap aturan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang Pemilihan Umum.

Disebutkan dalam aturan bahwa peserta Pemilu dilarang memberi uang atau pemberian dalam bentuk lainnya.

Peserta Pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut di antaranya, calon, atau tim pemenangan, atau pengurus partai politik tertentu, yang mengedarkan uang atau barang dan seterusnya kemudian ada unsur ajakan untuk memilih calon tertentu.

Atas dasar itu, pihaknya, lanjut Addahra, akan melakukan penelusuran.

“Makanya kalah ada yang beredar (politik uang), kita harus cek, apakah itu benar-benar pihak tim pemenangan atau calon tertentu, terus yang mengedarkan siapa,” kata dia.

Baca juga: Jangan Diinstal, 3 Aplikasi Berbahaya Mengatasnamakan KPU di Pemilu 2024, Bikin Ponsel Diretas

 

​Bawaslu menelusuri video warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, dapat amplop isi uang bergambar caleg DPR RI. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *