TRIBUNJATIM.COM – Inilah fakta pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI imbas tindakan asusila ke anggota Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) di Belanda.
Pemberhentian jabatan ini resmi dilayangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Joko Widodo segera menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Kasus ini terkuak setelah Hasyim dilaporkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Kamis (18/6/2024).
Sidang dugaan tindak asusila lantas dimulai sejak akhir Mei 2024 hingga akhirnya keputusan pemecatan Hasyim dilakukan.
Lebih lanjut, simak fakta-fakta mengenai skandal Hasyim Asy’ari di bawah ini.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Tersandung Kasus Asusila, Mantan Anggotanya Akui Jadi Korban
Fakta pemecatan Hasyim Asyari
1. Dipecat imbas tindakan asusila
Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, pihaknya menerima seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu atau korban dalam persidangan dengan teradu Hasyim.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam persidangan seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Hasyim terbukti melanggar sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya DKPP meminta Presiden Joko Widodo segera menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Hasyim Asyari dipecat DKPP imbas tindakan asusila yang dilakukan ke anggota PPLN di Belanda.