Penjelasan BKD soal Akhir Nasib Guru Asniati yang Harus Bayar ke Negara Rp75 Juta: Tak Ada Ijazah S1

TRIBUNJATIM.COM – Inilah penjelasan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi soal kasus guru Asniati harus membayar ke negara Rp 75 juta.

Uang itu adalah kelebihan gaji yang ia terima selama 2 tahun.

Pasalnya, guru TK itu mengaku tak tahu harus pensiun umur 58 tahun.

Sedangkan ia terus bekerja hingga umur 60 tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati terdaftar pensiun sejak 2022.

Namun dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023. 

Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN. 

“Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu,” ungkapnya, melansir dari Kompas.com.

Rini menegaskan, jika jabatan Asniati fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun dan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun. 

Baca juga: Tak Sanggup Kembalikan Rp75 Juta, Guru Asniani Ngaku Lalai karena Tetap Ngajar hingga Umur 60 Tahun

Lalu soal Asniati yang masih mendapat gaji adalah wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

“BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN,” sebutnya.

Asniati sendiri kini mengaku bingung dan tak mampu untuk mengembalikan uang kelebihan gaji yang dia terima sebesar Rp 75 juta. 

Mantan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, itu mengatakan, semisal sudah dianggap pensiuan kenapa dirinya masih menerima gaji dan diizinkan bekerja seperti biasa.

Tidak hanya itu, Asniati juga mengaku masih menerima gaji ke-13. 

Halaman selanjutnya

BERITATERKAIT

Ikuti kami di

 

​Inilah penjelasan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi soal kasus guru Asniati harus membayar ke negara Rp 75 juta. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *