Lombok Timur (NTBSatu) – Pasangan yang menikah dini menjadi salah satu kendala pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Kabupaten Lombok Timur.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Suriadi, mengatakan petugas kesulitan mendapatkan bukti empirik pernikahan pasangan di bawah umur tersebut.
Di mana hal itu merupakan syarat untuk memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Suriadi mengatakan, bukti itu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari pasangan nikah dini tersebut.
“Mereka menikah dini, cuma bukti empirik mereka menikah tidak ada. Tidak ada KTP, tidak ada KK,” kata Suriadi, Jumat, 5 Juli 2024.
Kondisi itu pun membuat rancu proses coklit dan pasangan di bawah umur itu terancam tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
“Berkas yang di-upload ke aplikasi coklit itu kan identitas kependudukan. Tapi yang bersangkutan di bawah umur, jadi tidak ada KK dan KTP,” ucapnya.
Pihaknya pun mengaku telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas regulasi bagi pasangan usia dini yang belum memiliki kartu kependudukan.
“Kita harapkan hasil pertemuan ini menjadi rujukan ke level RI sehingga ada regulasi KPU untuk mengakomodir pemilih di bawah umur itu,” ujar Satriadi.
Adapun jumlah pasangan di bawah umur di Kabupaten Lombok Timur yang menemui kendala pada proses coklit mencapai 60 pasangan.
Adapun syarat menjadi pemilih pada Pilkada 2024 ada berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Sementara KPU menjadwalkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024 mendatang.
Progres Coklit Capai 78,80 persen
Sebelumnya KPU Lombok Timur telah merilis progres hasil coklit data pemilih Pilkada serentak 2024.
Yaitu per Rabu, 3 Juli 2024, pukul 14.50 Wita, proses Coklit di Kabupaten Lombok Timur berada di angka 71,80 persen.
“Progres Coklit kita di Lombok Timur sudah di angka 70 persen lebih,” kata Suriadi.
Ia mengungkapkan, dari 21 kecamatan di Lombok Timur, capaian coklit yang tertinggi di Kecamatan Labuhan Haji yang mencapai 85,06 persen. Sementara terendah di Kecamatan Sakra 56,07 persen.
Artikel Pasangan Nikah Dini di Lombok Timur Terancam tak Dapat Hak Pilih pertama kali tampil pada NTBSatu.