Kota Bima (NTBSatu) – Polres Bima Kota menggelar apel pasukan Operasi Patuh Rinjani 2024 yang bertempat di halaman Mapolres Bima Kota, Senin, 15 Juli 2024.
Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.” Pelaksanaanya selama 14 hari, mulai hari ini Senin, 15 – 28 Juli 2024.
Pantauan NTBSatu di lapangan, sejumlah titik di Kota Bima jadi sasaran tempat razia. Misalnya di jalan arah Masjid Terapung dan ruas jalan sekitar Taman Ria, Kota Bima.
Terlihat pihak kepolisian melakukan pengamanan di tempat-tempat tersebut, sejumlah kendaraan roda dua berhasil ditahan.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman menyatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas. Juga membangun budaya tertib guna mewujudkan Indonesia emas.
“Kegiatan operasi bersifat preventif, preemtif, maupun represif yang terukur untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” ujar Kompol Herman.
Menurutnya, kegiatan ini mencerminkan budaya moralitas bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi disiplin dan kepatuhan guna mewujudkan kamtibcarlantas.
“Dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, serta humanis dengan menyertakan penegakan hukum secara elektronik dan statis mobile, kami berupaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat,” jelasnya.
Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Berdasarkan hasil evaluasi Satlantas Polres Bima Kota, penyebab kecelakaan di wilayah Kota Bima dari Januari hingga Juni 2024 antara lain, tidak mengenakan helm SNI dan melebihi batas kecepatan.
Selain itu berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
Kemudian menggunakan ponsel saat mengemudi, melawan arus, dan berboncengan lebih dari satu, juga menjadi penyebab.
“Makanya appel gelar pasukan ini untuk mengetahui kesiapan sumber daya, baik personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai tujuan dan sasaran,” tandas Kompol Herman.
Adapun sasaran Operasi Patuh Rinjani 2024 meliputi, pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi ranmor di bawah umur, dan pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Dan pengemudi atau pengendara ranmor yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Kemudian, pengemudi atau pengendara yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Artikel Operasi Patuh Rinjani 2024 Dimulai, Ini Titik Razia di Kota Bima pertama kali tampil pada NTBSatu.