Kota Bima (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima, melakukan uji petik dan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Bawaslu Kota Bima, melakukan pengawasan dan uji petik tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“SE tersebut menginstruksikan agar Bawaslu pada setiap jenjang melakukan pengawasan melekat. Melakukan uji petik pada pelaksanaan Coklit seperti pelaksanaan prosedur oleh Pentarlih dan akurasi data pemilih,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina, Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam uji petik ini, Bawaslu Kota Bima menemukan pemilih yang belum tercoklit pada tiga kecamatan di Kota Bima, yakni Kelurahan Rasanae Timur, Raba, dan Rasanae Barat.
“Pemilih yang belum tercoklit ini kami temukan setelah KPU Kota Bima menyatakan pencoklitan tuntas seratus persen,” kata Atina.
Sejumlah Temuan Bawaslu Kota Bima
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Bima, Idhar membeberkan, di Rasanae Timur, Kelurahan Kumbe adanya pemilih yang yang terdaftar dalam Formulir Model A. Daftar Pemilih (DP4).
Uji petik dan pengawasan oleh Bawaslu Kota Bima. Foto: Istimewa
Katanya, oleh Pantarlih melakukan Coklit dengan tidak menemui langsung pemilih, namun langsung menyesuaikan dengan E-Coklit dan menempelkan stiker.
Kemudian di Kecamatan Raba, ada pemilih yang terdaftar dalam Formulir Model A. Daftar Pemilih (DP4). Oleh Pantarlih tercoklit dengan tidak menemui langsung terhadap pemilih, namun langsung menyesuaikan dengan E-Coklit dan menempelkan stiker.
“Ini ada di Kelurahan Rabadompu Barat. Pengawas kelurahan dan kecamatan kami menemukan fakta jika pemilih tersebut berada di luar daerah,” ungkap Idhar.
Masih pada kecamatan yang sama, Bawaslu menemukan pemilih potensial berusia 17 tahun. Namun, hingga saat ini belum dicoklit dan nama masuk dalam data administrasi kependudukan yakni Kartu Keluarga (KK) orang tua yang bersangkutan. Akan tetapi tidak ada dalam DP4.
Selain itu, ada Pemilih yang mendapat kode sebagai pemilih disabilitas oleh Pantarlih. Namun setelah melewati uji petik, pemilih tersebut dalam kondisi sehat atau bukan disabilitas.
“Ada juga pemilih yang pada saat Pemilu 2024 tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mencoblos. Tapi justru tidak terdaftar dalam DP4 Pemilihan,” ungkapnya.
Selanjutnya, di Kecamatan Rasanae Barat, Bawaslu menemukan dua KK beserta anggota keluarganya yang telah memenuhi syarat.
Namun, tidak tercoklit oleh Pantarlih di Kelurahan Dara RT 14 RW 05, Kecamatan Rasanae Barat, pemilih tersebut tidak terdaftar dalam Formulir Model A. Daftar Pemilih (DP4).
“Untuk di kecamatan lain, yakni Asakota dan Mpunda masih kami lakukan uji petik dan sejauh ini belum ada temuan,” bebernya.
Konsen Lakukan Pengawasan
Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS), Khairul Amar mengungkap, Bawaslu Kota Bima sesuai jenjangnya, sudah mengeluarkan Saran Perbaikan (Sarper) kepada KPU Kota Bima dan jajarannya untuk segera melakukan perbaikan.
Terutama atas temuan paling banyak, yakni ketidaktaatan prosedur yang Pantarlih lakukan saat melakukan Coklit di lapangan.
Hal tersebut menjadi konsen pengawasan, karena berkaitan dengan akurasi data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Sarper yang kami keluarkan ada yang dalam bentuk lisan dan tertulis,” jelas Amar.
Ia menegaskan, dalam uji petik Bawaslu akan terus melakukan Pengawas untuk meminimalisir adanya pemilih yang tidak tercoklit. Sehingga hak pilih masyarakat benar-benar aman.
“Karena salah satu tugas pengawas yakni mengawal hak pilih. Maka dengan proses uji petik ini kami lakukan dengan merujuk pada potensi-potensi yang telah kami petakan sebelumnya,” pungkas Amar.
Artikel Bawaslu Kota Bima Masih Temukan Pemilih Belum Tercoklit pertama kali tampil pada NTBSatu.