KPK Dalami Keterangan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gedung Shelter Tsunami di KLU

​ ​

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara terus berjalan di KPK. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Para saksi memiliki keterkaitan dengan bangunan senilai Rp21 miliar tersebut.

“Saat ini sedang pendalaman saksi-saksi,” katanya kepada NTBSatu via WhatsApp, Rabu, 31 Juli 2024.

Tessa belum bisa menjawab lebih jauh soal siapa saja sosok yang mengalami pemeriksaan. Karena selain masih berjalan di penyidikan, ia belum mendapat informasi dari tim penyidik.

“Belum ada informasi dari penyidik,” ungkapnya.

Tessa mengaku, penyidik lembaga antirasuah pernah turun ke mengecek langsung kondisi gedung yang bertempat di Desa Pemenang Barat, Pemenang itu pada tahun 2023 lalu. Oleh karena itu, saat ini KPK fokus pada pendalaman keterangan saksi-saksi.

“Jadi, (penyidik, red,) sudah pernah cek lokasi pada Agustus 2023,” ujarnya.

Penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka dari kasus ini. Mereka berasal dari penyelenggara negara dan dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar rupiah,” ujar pengganti Ali Fikri ini.

Ia mengaku belum bisa mendetailkan identitas kedua tersangka. Menyusul proses penyidikan dan perhitungan kerugian negara masih berproses. Pengumuman nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum akan tersampaikan setelah KPK merasa penyidikan cukup.

“Pada saat akan ditahan (pengumuman tersangka, red,),” jelasnya.

Informasi NTBSatu peroleh, dua orang yang KPK tetapkan sebagai tersangka yakni, pelaksana proyek, PT Waskita Karya. Satu lagi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka PPK dan Petinggi PT Wika Proyek Dugaan Korupsi Gedung Shelter Tsunami Lombok Utara

Riwayat Dugaan Korupsi Gedung TES

Gedung TES atau shelter tsunami Lombok Utara merupakan proyek dari Kementerian PUPR dan bekerja sama dengan BNPB. Realisasi pekerjaan terlaksana melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.

Sementara pelaksana proyek adalah PT Waskita Karya. Pembangunannya bermula pada Agustus 2014 dengan menelan anggaran Rp21 miliar. Sumbernya dari APBN.

Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung sekitar 3.000 orang ini telah diserahkan ke Pemda Lombok Utara. Setelah menerima, Pemda tidak bisa menggunakan gedung sesuai fungsi. Muncul dugaan, gedung mangkrak.

Tampak samping gedung TES atau shelter tsunami di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Foto: Zulhaq Armansyah

Gedung yang bertempat di Jalan Bangsal Baru, Desa Pemenang Barat, Lombok Utara itu mengalami rusak parah pada tahun 2018. Dugaannya akibat gempa 7,0 SR. Pada tahun 2015, Polda NTB pernah mengusut perkara ini. Dalam proses penyelidikan, kepolisian sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November.

Namun, kepolisian menghentikan pengusutan kasus pada akhir 2016. Alasannya, merujuk pada hasil analisa ahli.

Lembaga antirasuah pun kembali mengusut korupsi gedung shelter tsunami tersebut. Di NTB, penyidik KPK telah turun dan memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya PKK proyek. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB pada 16 Maret 2023 lalu. (*)

Artikel KPK Dalami Keterangan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gedung Shelter Tsunami di KLU pertama kali tampil pada NTBSatu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *