Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Modal pakaian serba putih, Ismail meraup uang jutaan Rupiah dari para korbannya.
Sebab, Ismail mengaku sebagai seorang kapten kapal tanker.
Ia mengaku bisa meloloskan orang untuk bekerja di kapal tanker internasional.
Namun syaratnya adalah dengan membayar biaya tes rekrutmen.
Baca juga: Modus Baru Penipuan, Ganti Harga Hotel Bintang Lima di Google Rp400 Ribu: Normalnya Rp1,5 Juta
Ternyata, setelah uang dibayar ternyata penipuan.
Salah satu korban, Fikta Yuliana, mengalami kerugian hingga Rp23 juta.
Saat itu, menantunya yang sedang menganggur mendapat tawaran bekerja di kapal tanker milik Royal Marine Internasional.
Kini, Ismail menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dari Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla.
Pada 22 Februari 2024, Fikta Yuliana dan terdakwa bertemu di Kantin Kapal Dharma Kartika 2 di Banjarmasin, Kalimantan.
Di sana, terdakwa menawarkan pekerjaan di kapal dan menanyakan apakah Fikta memiliki anak atau saudara laki-laki yang tertarik.
“Fikta menjawab bahwa menantunya yang belum bekerja tertarik dengan tawaran tersebut,” tulis amar dakwaan.
Dua hari kemudian, terdakwa datang ke rumah korban dan mengajak mereka ke Surabaya untuk tes kesehatan.
Pada 8 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa, Fikta Yuliana, dan Saksi Nazar Abdillah bertemu di Kantin RS PHC Surabaya untuk Medical Check Up.
BERITATERKAIT
Baca Juga
Modal pakaian serba putih, Ismail meraup uang jutaan Rupiah dari para korbannya. Sebab, Ismail mengaku sebagai seorang kapten kapal tanker.