TRIBUNJATIM.COM – Seorang pemilik tanah terdampak jalan tol Yogyakarta-Solo mendapat ganti rugi dengan nominal terkecil.
Cerita ini disampaikan oleh Heru, warga terdampak Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Heru dan keluarga akhirnya menerima uang ganti rugi, Selasa (3/9/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (4/9/2024).
Uniknya, di Kalurahan Sendangadi, ada sebidang tanah terdampak Tol Yogyakarta-Solo yang luasnya hanya 0,75 meter persegi atau 75 cm persegi.
Pemilik tanah tak sampai satu meter itu mendapat ganti rugi lebih dari Rp 5 juta.
Salah satu anggota keluarga pemilik tanah, Heru Pramudia Wardana (50) menceritakan, tanah yang terdampak jalan tol tersebut masih atas nama almarhum orangtuanya. Tanah tersebut berada di Ngemplak, Kalurahan Sendangadi.
“Luasnya (tanah warisan) sekitar 80X8 meter, itu kan dibagi delapan anak,” ucap Heru saat ditemui di rumahnya.
Menurut Heru, awalnya tanah tersebut memang dalam proses untuk turun waris (pecah sertifikat tanah).
Bahkan prosesnya sudah akan memasuki tahap pengukuran tanah.
Saat proses berlangsung, keluarga mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut terdampak jalan tol.
Baca juga: Tarik Ulur Pembebasan Lahan Bundaran Dolog untuk Flyover Surabaya, Warga Minta Rp 55 Juta Per Meter
Namun, yang mengejutkan ternyata tanah yang terkena tol hanya seluas 0,75 meter persegi atau 75 Cm.
Mengetahui luas yang terdampak hanya 0,75 meter persegi, menurut Heru keluarga pun hanya tertawa.
Bahkan, keluarga sudah mengikhlaskan dan tidak ingin meminta ganti rugi, sebab tanah yang terdampak hanya kecil.
Keluarga tertawa ketika mengetahui pembebasan lahan hanya mendapatkan nominal terkecil.
Heru warga yang bercerita tentang pembebasan lahan 75 cm millik keluarganya (Kompas.com)
Seorang pemilik tanah mendapatkan hak pembebasan lahan tol Yogya-Solo hanya sebesar Rp 5 juta, hal itu lantaran lahan yang dibebaskan hanya 75 cm.