Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Asrofin (40), warga Desa Ima’an Kecamatan Dukun- Gresik, dituntut hukuman penjara selama 14 Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis (12/9/2024).
Tuntutan hukuman berat tersebut, akibat terdakwa diduga terlibat pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Wardatun Thoyyibah yang masih tetangga sendiri meninggal dunia.
Tuntutan tersebut dilakukan Jaksa A.A Ngurah Wirajaya melalui jaksa pengganti yaitu Imamal Muttaqin, mengatakan, terdakwa Asrofin terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (4), KUHP.
Sehingga, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peranan terdakwa Asrofin yaitu dengan pura-pura membeli top up akun Dana. Untuk memastikan korban memiliki uang dalam jumlah besar.
Baca juga: Suami eks Agen Bank yang Dirampok Secara Sadis di Gresik, Kutip Ayat Al Quran Diposting di Facebook
Kemudian, terdakwa juga membuang barang bukti berupa handphone dan linggis kecil serta barang bukti lain ke sungai Bengawan Solo.
Dari aksi pencurian tersebut, terdakwa mendapat bagian uang sebesar Rp 10 Juta.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Asrofin dikenakan hukuman penjara selama empat belas tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Imamal
Sementara barang bukti berupa sebuah handphone Samsung, dua buah catatan BRI Link, sebuah slingbag warna coklat, sebuah dus book handphone Samsung dikembalikan kepada saksi Mahfudl, suami Wardatun Thoyyibah.
Sedangkan barang bukti lainnya yaitu dua bandel rekening Koran BRI atas nama Mahfudl tetap dalam berkas perkara.
Baca juga: Nasib Tragis Pelaku Pembunuhan Agen Bank di Gresik, Ketakutan hingga Ditemukan Tewas di Ladang
Sementara barang bukti lain yaitu sepasang sandal slop, warna hitam, sebuah handphone Redmi, sebuah sarung senjata tajam, sepotong pakaian korban, sebuah sprei motif bunga, sebuah lis kayu yang dirusak, sebuah kaos warna hitam bertuliskan HKN, sepasang sandal jepit, sebuah sarung kotak-kotak warna hijau ungu, sebuah pipet sabu, sebuah bandel dokumen berisikan nomor handphone dan sebuah motor Honda GL warna hitam tanpa plat nomor dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Nasib 3 Pelaku Pembunuhan Agen Bank di Gresik, Mengaku Ketakutan, 1 diantaranya Pilih Akhiri Hidup
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Asrofin yang didampingi Penasihat Hukum Yanto, dari Pos Bantuan hukum Fajar Tri Laksana mengatakan, diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Adhi Satrija Nugroho.
“Silahkan konsultasi dengan Penasihat Hukum saudara untuk menyampaikan pembelaan. Kamu juga bisa menyampaikan pembelaan sendiri secara tertulis dan lesan pada sidang pekan depan,” kata Adhi.
Diketahui aksi perampokan tersebut terjadi pada Bulan Maret 2024, bersama tiga orang lainnya yaitu Sobikhul Alim alias Pacikul sudah meninggal dunia dan Ahmad Midhol alias Midkol yang sampai sekarang masih daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Sosok Pria Acungkan Senpi ke Agen Bank Plat Merah di Lamongan, Beraksi di 2 Lokasi, Beri ATM Kosong
Dari aksi pencurian tersebut, uang korban Wardatun Thoyyibah yang dibawa kabur mencapai Rp 160 Juta. Korban merupakan agen BRILink dan penjual pulsa handphone dan meninggal dunia akibat ditusuk benda tajam di jantung, ulu hati dan hati.
BERITATERKAIT
Terdakwa Asrofin (40), warga Desa Ima’an Kecamatan Dukun- Gresik, dituntut hukuman penjara selama 14 Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum