Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jatim mengumumkan secara resmi perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo, Selasa (1/10).
Budi Noviantoro, Direktur Utama PT INKA (Persero) periode 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diduga saat menjabat sebagai pimpinan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dugaan perbuatan tersebut merugikan keuangan negara. Nilainya ditaksir Rp21 miliar. Ditambah lagi, $265 dollar Amerika Serikat dan 40 ribu dollar Singapura.
Baca juga: Respon PT INKA Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api di Kongo Lagi Diusut Kejati Jatim, Mendukung
Tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov Jawa Timur sekarang masih merampungkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Hitungan itu nantinya akan diserahkan ke penyidik sebagai bahan menyusun dakwaan untuk tersangka menghadapi sidang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati menjelaskan, pada tanggal 20 s.d 22 Agustus 2019 dilaksanakan Indonesia Africa infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantoro Direktur Utama PT INKA.
Selanjutnya, pada bulan Desember 2019 Budi Nuviantoro melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding dan Tria Natalia selaku regional head perusahaan fund raising yang berbadan hukum asing Titan Capital Ltd dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia.
“Pertemuan itu membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republikof Congo (DRC). Budi Noviantoro pada Maret 2020 memberikan uang Rp2 miliar kepada Tria Natalia sebagai dana menindaklanjuti pembahasan proyek di Kongo,” katanya.
Baca juga: Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi PT INKA dalam Proyek Kereta di Kongo, Senilai Puluhan Miliar
Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia. Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura, yang mana itu semacam anak perusahaan. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.
“Pembentukan SPV ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang melarang pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN,” katanya.
Lalu pada waktu tertentu, Budi Noviantoro juga terendus menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana. Perbuatan Budi dianggap penyidik telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar RP21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau RP. 3.979.500.000, dan $40.000,00 SGD atau RP. 480.000.000 dengan total sebesar Rp25.612.975.000.
Budi Noviantoro kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya alias Rutan Medaeng. Penetapan tersangka ini setidaknya sudah melewati mengumpulkan keterangan banyak saksi. Tercatat ada 24 orang dalam perkara dugaan korupsi itu.
Ket foto :
BERITATERKAIT
Kejaksaan Tinggi Jatim mengumumkan secara resmi perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan PT INKA (Persero)